♥UKHUWAH♥
October 24, 2010
[FIQIH]DEFINISI HAIDH DAN WAKTUNYA
Darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam. Pertama adalah darah haidh, yaitu darah normal yang keluar secara periodik (bulanan) yang menunjukkan bahwa wanita itu dalam keadaan sehat Kedua adalah darah istihadhah, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita justru karena wanita itu dalam keadan sakit. Dan ketiga adalah darah nifas, yaitu darah yang keluar bersamaan dengan anak bayi ketika melahirkan. Masing-masing jenis darah wanita ini mempunyai hukum tersendiri.
Pengertian Haidh.
Secara bahasa haidh itu artinya mengalir. Dan makna haadhal wadhi adalah bila air mengalir pada wadi itu.
Secara syariah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam, panas, dan beraroma tidak sedap.
Di dalam Al-Quran Al-Kariem dijelaskan tentang masalah haidh ini dan bagaimana menyikapinya.
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-baqarah :222)
Demikian juga di dalam hadis Bukhari dan Muslim disebutkan tentang masalah haidh bagi seorang wanita.
Dari Aisyah r.a berkata ; "Bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang haidh, "Haidh adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak wanita Nabi Adam (HR. Bukhari Muslim)
Usia Mulai dan Berakhirnya Haidh.
Para ulama sepakat menyebutkan bahwa haidh itu dimulai pada masa balighnya seorang wanita, yaitu kira-kira usia 9 tahun menurut hitungan tahun hijriyah. Atau 354 hari secara hitungan hari .
Dan haidh itu akan berakhir hingga memasuki menopouse atau sinnul-ya'si. Maka bila ada darah keluar sebelum masa rentang waktu ini bukanlah darah haidh tetapi darah penyakit.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang kapankah sinnul-ya'si untuk seorang wanita. Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa sinnul ya'si itu terjadi pada usia 50 tahun. Sedangkan Al-Malikiah mengatakan pada usia 70 tahun. Apapun kalangan mazhab As-Syafi'iyah justru berpendapat bahwa tidak ada batas usia akhir, sehingga selama darah itu masih keluar, maka seumur hidup masih dianggap haidh. Terakhir pendapat kalangan Al-Hanabilah mengatakan 50 tahun dengan dalil :
"Bila wanita mencapai usia 50 keluarlah dia dari usia haidh (HR. Ahmad).
Lama Haidh Bagi Seorang Wanita
Sedangkan berapa lamanya seorang wanita secara normal mendapatkan haidh, para ulama memberikan pendapat yang beragam.
Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haidh itu terjadi selama tiga hari tiga malam. Dan bila kurang dari itu tidaklah disebut haidh tetapi istihadhah atau darah penyakit. Sedangkan paling lama menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haidh tapi istihadhah.
Dasar pendapat mereka adalah hadis berikut ini.
"Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Haidh itu paling sepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari. (HR. Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)
Mazhab Al-Malikiyah mengatakan paling cepat haidh itu sekejap saja. Sehingga bila ada seorang wanita mendapatkan haidh dalam sekejap itu, maka puasa, shalat dan tawafnya batal. Namun dalam kasus 'iddah dan istibra` lamanya satu hari .
As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa paling cepat haidh itu adalah satu hari satu malam. Dan umumnya enam atau tujuh hari. Dan paling lama lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu maka sudah dianggap sebagai darah istihadhah. Pendapat ini sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a yang berkata : "Bahwa paling cepat haidh itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah."
Lama Masa Suci
Masa suci adalah jeda waktu antara dua haidh yang dialami oleh seorang wanita. Masa suci memiliki dua tanda. Pertama; keringnya darah. Kedua; adanya air yang berwarna putih pada akhir masa haid.
Untuk masa ini, mayoritas ulama selain Al-Hanabilah mengatakan bahwa masa suci itu paling cepat lima belas hari. Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa : 'Masa suci itu paling cepat adalah tiga belas hari. Sedangkan untuk masa yang paling lama dari masa suci para ulama sepakat mengatakan tidak ada.
Sumber : Ust. Ahmad Sarwat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment